Informasi Rekordasi HKI
Panduan lengkap mengenai syarat, alur, dan FAQ seputar rekordasi HKI
Syarat Rekordasi HKI
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan rekordasi HKI:
Sertifikat HKI
Memiliki sertifikat pendaftaran HKI yang masih berlaku dari DJKI
Permohonan Tertulis
Mengajukan permohonan tertulis kepada DJBC dengan formulir yang ditentukan
Identitas Pemohon
Fotokopi KTP/Paspor untuk perorangan, atau akta pendirian untuk badan hukum
Surat Kuasa
Jika menggunakan kuasa, wajib melampirkan surat kuasa bermeterai yang sah
Sampel Barang
Menyediakan contoh barang asli dan barang palsu (jika ada) beserta foto dokumentasi
Informasi Perdagangan
Data jalur distribusi, negara asal, pelabuhan muat, dan importir yang sah
Alur Proses Rekordasi
Tahapan proses pendaftaran rekordasi HKI:
Pengajuan Permohonan
Pemegang hak mengajukan permohonan beserta dokumen persyaratan
Estimasi: 1 hari kerjaPemeriksaan Kelengkapan
DJBC memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen permohonan
Estimasi: 3-5 hari kerjaVerifikasi DJKI
DJBC melakukan verifikasi ke DJKI untuk memastikan sertifikat masih berlaku
Estimasi: 5-7 hari kerjaPenerbitan Keputusan
DJBC menerbitkan Keputusan Rekordasi dan mencatat dalam database
Estimasi: 3-5 hari kerjaPenyampaian ke Kantor Pabean
Data rekordasi disebarkan ke seluruh kantor pabean di Indonesia
Estimasi: 1-2 hari kerja