Informasi Rekordasi HKI

Panduan lengkap mengenai syarat, alur, dan FAQ seputar rekordasi HKI

Syarat Rekordasi HKI

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan rekordasi HKI:

1

Sertifikat HKI

Memiliki sertifikat pendaftaran HKI yang masih berlaku dari DJKI

2

Permohonan Tertulis

Mengajukan permohonan tertulis kepada DJBC dengan formulir yang ditentukan

3

Identitas Pemohon

Fotokopi KTP/Paspor untuk perorangan, atau akta pendirian untuk badan hukum

4

Surat Kuasa

Jika menggunakan kuasa, wajib melampirkan surat kuasa bermeterai yang sah

5

Sampel Barang

Menyediakan contoh barang asli dan barang palsu (jika ada) beserta foto dokumentasi

6

Informasi Perdagangan

Data jalur distribusi, negara asal, pelabuhan muat, dan importir yang sah

Alur Proses Rekordasi

Tahapan proses pendaftaran rekordasi HKI:

1

Pengajuan Permohonan

Pemegang hak mengajukan permohonan beserta dokumen persyaratan

Estimasi: 1 hari kerja
2

Pemeriksaan Kelengkapan

DJBC memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen permohonan

Estimasi: 3-5 hari kerja
3

Verifikasi DJKI

DJBC melakukan verifikasi ke DJKI untuk memastikan sertifikat masih berlaku

Estimasi: 5-7 hari kerja
4

Penerbitan Keputusan

DJBC menerbitkan Keputusan Rekordasi dan mencatat dalam database

Estimasi: 3-5 hari kerja
5

Penyampaian ke Kantor Pabean

Data rekordasi disebarkan ke seluruh kantor pabean di Indonesia

Estimasi: 1-2 hari kerja
Catatan: Total waktu proses sekitar 12-20 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)